
Berita Guru berikut ini berbagi file Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pendidikan. Tujuan utamanya adalah:
- Menjamin tercapainya kompetensi lulusan dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Menyesuaikan dengan perubahan pada PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah melalui PP No. 4 Tahun 2022.
Permen ini mengatur standar kompetensi lulusan untuk:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
- Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
Dimensi Profil lulusan
Terdapat 8 dimensi kompetensi yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan
- Keimanan dan ketakwaan
- Kewargaan
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan
- Komunikasi
Setiap dimensi memiliki deskripsi kompetensi yang harus dicapai, dari aspek moral hingga keterampilan abad 21
Pendidikan Anak Usia Dini Difokuskan pada perkembangan anak yang meliputi:
- Nilai agama dan akhlak
- Nilai Pancasila
- Fisik-motorik
- Kognitif
- Bahasa
- Sosial-emosional
Kompetensi PAUD berbentuk deskripsi capaian perkembangan berdasarkan bimbingan dalam konteks bermain dan kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Dasar( SD) Fokus pada:
- Penguatan karakter religius dan nilai Pancasila
- Literasi dan numerasi dasar
- Kemandirian dan tanggung jawab
Sekolah Menengah Pertama(SMP) di tekankan pada:
- Kesadaran nilai agama dan moral
- Partisipasi aktif dalam keberagaman dan masyarakat
- Kemampuan berpikir kritis dan komunikasi
Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK/MAK) Selain poin pada SMA ditambahkan:
- Keterampilan kerja dan bidang keahlian
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Kesiapan menghadapi dunia kerja dan studi komunikasi
Ketentuan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 dicabut. Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan (10 Juni 2025). Jadi Peraturan ini Menyempurnakan dan memperkuat profil lulusan di seluruh jenjang pendidikan.
Mengintegrasikan nilai-nilai kebangsaan, karakter, dan kompetensi global.
Peraturan Menteri DIKDASMEN Nomor 10 tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah 📥 Download File
Informasi BeritaGuru.com mengenai "Peraturan Menteri DIKDASMEN Nomor 10 tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah" di atas semoga menambah wawasan dan kesiapan Anda dalam menyikapi perkembangan dunia pendidikan. Silakan dibagikan agar semakin banyak yang tahu dan siap beradaptasi.