Juknis (petunjuk teknis) atau tata cara penulisan blangko ijazah tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/Ep/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Selain itu dalam SK No. 004/H/Ep/2023 tersebut juga diatur tentang spesifikasi teknis blangko ijazah, Tata Cara Pengisian, Penggantian, Pengembalian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah, Serta Penatausahaan Ijazah.
Berikut ini adalah juknis penulisan blangko Ijazah Tahun 2022/2023 untuk satuan pendidikan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan.
- Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah sebagai berikut:
- Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah terdiri dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata pelajaran dan daftar nilai.
- Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
- Khusus SPK, selain menerbitkan ljazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
- Pencetakan halaman belalang Blangko Ijazah SMK yang memuat identitas, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.
- Dalam hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman belakang Blangko Ijazah, maka SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain.
- Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam pengisian.
- ljazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
- Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan sebagai berikut.
- SD terdiri atas:
- SD dan SPK SD
- Kurikulum Merdeka SD
- SDLB
- SILN SD
- Program Paket A
- Program Paket A Luar Negeri
- SMP terdiri atas:
- SMP dan SPK SMP
- Kurikulum Merdeka SMP
- SMPLB
- SILN SMP
- Program Paket B
- Program Paket B Luar Negeri
- SMA, SPK SMA, SMALB, SILN SMA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Luar Negeri
- SMA Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- SMA PeminatanIlmu Pengetahuan Sosial
- SMA Peminatan Bahasa dan Budaya
- Kurikulum Merdeka SMA
- SPK SMA
- SMALB
- SILN SMA Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- SILN SMA Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial
- SILN SMA Peminatan Bahasa dan Budaya
- SMK Program 3 Tahun
- SMK Program 4 Tahun
- Program Paket C Peminatan Ilmu Pengetahuan Alam
- Program Paket C Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial
- Program Paket C Peminatan Bahasa
- Program Paket C Peminatan Ilmu Pengetahuan Alam Luar Negeri
- Program Paket C Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial Luar Negeri
- Program Paket C Peminatan Bahasa Luar Negeri
- Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 15 sebagaimana contoh gambar.
- Angka 1a. diisi dengan program keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
- Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
- Angka 1 diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/ kota (tanpa mencoret) yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau.
- Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.
- Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
- Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
- Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali pemilik ljazah.
- Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Angka 10 khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/ kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN.
- Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ljazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka "0" di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital.
- Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah/ Kepala SKB/ Ketua PKBM dari Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ljazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/ Kepaia SKB/ Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/ Kepala SKB/ Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan "Plt" atau "Pelaksana Tugas" pada kolom nama atau jabatan.
- Angka 14 dibubuhkan stempel Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel menyentuh pas foto.
- Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan sebagai berikut.
- SD, terdiri atas satuan pendidikan:
- SD dan SILN SD
- Kurikulum Merdeka SD
- SDLB
- SPK SD
- Program Paket A dan Program Paket A Luar Negeri
- Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SMP, terdiri atas satuan pendidikan:
- SMP dan SILN SMP
- Kurikulum Merdeka SMP
- SMPLB
- SPK SMP
- Program Paket B dan Program Paket B Luar Negeri
- Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SMA, terdiri dari satuan pendidikan:
- SMA dan SILN SMA peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- SMA dan SILN SMA peminatan Ilmu pengetahuan Sosial
- SMA dan SILN SMA peminatan Bahasa dan Budaya
- Kurikulum Merdeka SMA
- SMALB
- SPK SMA
- SMK
- Program Paket C dan Program Paket C Luar Negeri Peminatan llmu Pengetahuan Alam
- Program Paket C dan Program Paket C Luar Negeri Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial
- Program Paket C dan Program Paket C Luar Negeri Peminatan Bahasa
- Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang adalah sebagai berikut.
- Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ljazah.
- Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk Satuan Pendidikan terakreditasi diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama Satuan Pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK.
- Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
- Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Lintas Minat;
- Pendalaman Minat; dan/atau
- Informatika.
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan
- Bahasa Indonesia.
- Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh:
- Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan Ijazah.
- Petunjuk Pencetakan Halaman Belakang Ijazah SMK oleh Satuan Pendidikan
- Sebeium melakukan pencetakan pada Blangko Ijazah, lakukan uji coba pada fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong ukuran A4 dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2 atau relatif sama, dengan ukuran margin top 0,3" atau 0,76 cm; bottom 0" atan 0 cm; left 0,79" atau 2,01 cm; right 0,79" atau 2,01 cm.
- Pastikan pinter/ mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/ gramatur 155 gram/m2.
- Pastikan tinta yang digunakan tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ljazah, sebagai berikut:
- Pilih jenis kompetensi keahlian.
- Buka file halaman belakang Ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4.
- Pastikan setiap mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi keahlian dimaksud.
- Pastikan pengaturan printer/ mesin cetak pada ukuran kertas A4.
- Pastikan Blangko Ijazah berada posisi yang sesuai.
- Pastikan halaman belakang Ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.
- Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/ mesin cetak.
Untuk penulisan "Kabupaten" dapat disingkat menjadi "Kab."
Khusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai Mata Pelajaran:
Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib:
Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh:
Surat Keputusan Pedoman Penulisan Ijazah 2023 - Salinan (Lampiran II )SK N0.004 tentang Blangko Ijazah 2023 📥 Download File
Informasi Berita Guru tentang Download Juknis Penulisan Ijazah - Tata Cara Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan dimanfaatkan atau dibagikan 🙏 Share is Caring 👀 dan JADIKAN HARI INI LUAR BIASA!😊