Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu: 1. pembelajaran intrakurikuler; dan 2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1 (satu) tahun ajaran.
Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;
- mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
- mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Untuk mengetahui dengan lengkap Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mendownload SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN pada link 📥 Download File Disini.
Informasi Berita Guru tentang Struktur Kurikulum Merdeka pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah silahkan dimanfaatkan atau dibagikan 🙏 Share is Caring 👀 dan JADIKAN HARI INI LUAR BIASA!😊