Peratuaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbidristek) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
PERENCANAAN PEMBELAJARAN KURIKULUM MERDEKA
Dalam Peraturan Menteri ini di sampaikan tentang Perencanaan Pembelajaran, yaitu Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dan Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang:
a. fleksibel;
b. jelas; dan
c. sederhana.
Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran, dokumen perencanaan pembelajaran merupakan dokumen yang mudah dipahami, dan dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.
Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:
a. tujuan pembelajaran;
b. langkah atau kegiatan pembelajaran; dan
c. penilaian atau asesmen pembelajaran.
CARA UNTUK MENCAPAI TUJUAN BELAJAR KURIKULUM MERDEKA
Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas. Sedangkan Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan:
a. memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;
b. mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
c. mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau
d. menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup:
a. usia dan tingkat perkembangan;
b. tingkat kemampuan sebelumnya;
c. kondisi fisik dan psikologis; dan
d. latar belakang keluarga Peserta Didik.
Pelaksanaan strategi pembelajaran ini dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.
Untuk melihat penjelasan tambahan terkait PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH ini dapat dibaca pada file berikut 📥 Download File Disini
Informasi Berita Guru tentang Peraturan Menteri Terbaru Tentang Standar Proses Kurikulum Merdeka Untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK silahkan dimanfaatkan atau dibagikan 🙏 Share is Caring 👀 dan JADIKAN HARI INI LUAR BIASA!😊